Minggu, 05 Juli 2015

PERAN FARMASI DI DUNIA INDUSTRI

Berbicara mengenai farmasi tak henti-hentinya kita takjub dengan profesi yang satu ini.. Bagaimana tidak??? Profesi ini sangat berperan dalam proses penyembuhan suatu pasien (penderita penyakit) dengan obat-obatannya yang dirancang sedemikian rupa sehingga menghasilkan efek penyembuhan. Disinilah peran farmasi di RS atau Apotek yang langsung berkomunikasi dengan masyarakat. Disisi lain seorang farmasipun tak luput dari dunia proses pembuatan suatu obat yaitu industri. Di industri inilah farmasis mencurahkan segala kemampuan teknologi sediaannya dalam menghasilkan produk obat yang berkualitas. Sekarang sudah banyak kita jumpai pabrik-pabrik obat yang tersebar luas di Indonesia. Itu artinya sedikit demi sedikit Indonesia mulai berkembang dalam hal obat dan pengobatannya. Nah untuk lebih jelasnya mengenai apa-apa saja sih peran farmasi di industri kit abaca artikel dibawah ini yah.. Smoga bermanfaat guyss!!  
ü  Industri Farmasi
Industri farmasi adalah industri yang meliputi industri obat jadi dan industri bahan baku obat. Industri obat jadi adalah industri yang menghasilkan suatu produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan, sedangkan industri bahan baku obat adalah industri yang menghasilkan bahan baku yang diperlukan pada proses pembuatan suatu obat jadi. Proses pembuatan merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang menghasilkan suatu obat yang meliputi produksi dan pengawasan mutu mulai dari pengadaan bahan awal, proses pengolahan, pengemasan, sampai obat jadi untuk distribusi.
Industri farmasi ada dua bentuk, yaitu primary industry dan secondary industry. Primary industry terfokus pada penemuan bahan-bahan obat baru (new drug substances), sedangkan secondary industry terfokus pada usaha pengelolaan bahan baku menjadi produk jadi. Saat ini, sebagian besar industri farmasi di Indonesia adalah secondary industry. Hal ini berkaitan dengan nilai investasi yang sangat tinggi, baik dalam bentuk biaya, fasilitas maupun waktu yang panjang. Meskipun demikian, kedua industri tersebut bertanggung jawab atas kualitas, keamanan dan khasiat obat yang diproduksinya. Hal ini terkait dengan hukum dan peraturan yang mengatur industri farmasi untuk melindungi konsumen melalui upaya pengadaan obat dengan kualitas, keamanan dan khasiat yang sesuai dengan ketentuan standar yang berlaku.
ü  Persyaratan Industri Farmasi 
Semua industri farmasi wajib memiliki izin untuk usaha, izin tersebut diperoleh dari Menteri Kesehatan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Berdasarkan SK Menkes RI No.1191/Menkes/SK/IX/2002. Persyaratan yang harus dipenuhi industri farmasi untuk medapatkan izin usaha, yaitu:
1.     Dilakukan oleh perusahaan umum, badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Universitas Sumatera Utara
2.     Memiliki Rencana Investasi.
3.     Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4.     Industri Farmasi Obat Jadi dan Bahan Baku Obat wajib memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
5.     Industri Farmasi Obat Jadi dan Bahan Baku Obat wajib mempekerjakan secara tetap sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Apoteker Warga Negara Indonesia masing-masing sebagai penanggung jawab produksi dan penanggung jawab pengawasan mutu sesuai dengan persyaratan CPOB.
6.     Obat Jadi yang diproduksi oleh Perusahaan Industri Farmasi hanya dapat diedarkan setelah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Setelah memperoleh izin usaha, terdapat beberapa kewajiban lain yang harus dilakukan oleh perusahaan yang telah memperoleh Izin Usaha Industri Farmasi, yaitu:
a.      Membuat laporan jumlah dan nilai produksinya sekali dalam 6 (enam) bulan. Sedangkan untuk laporan lengkap wajib disampaikan sekali dalam setahun.
b.     Menyalurkan produksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian serta mencegah pencemaran lingkungan.
d.     Melaksanakan keamanan dan keselamatan alat, bahan baku, proses, hasil produksi, pengangkutan dan keselamatan kerja.
e.      Melakukan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) berupa Upaya Pengelolaan  Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).  
ü  Peran, Fungsi dan Tugas Apoteker di Industri Farmasi 
Peran apoteker di industri farmasi seperti yang disarankan oleh World Health Organization (WHO), yaitu Eight Star of Pharmacist yang meliputi :
1.     Care Giver, apoteker sebagai pemberi pelayanan dalam bentuk informasi obat, efek samping obat dan lain-lain kepada profesi kesehatan. Perlu ada interaksi dengan individu/kelompok di dalam industri (regulatory, QA/QC, produksi dll) dan individu/kelompok di luar industri.
2.     Decision maker, apoteker sebagai pengambil keputusan yang tepat untuk mengefisienkan dan mengefektifkan sumber daya yang ada di industri.
3.     Communicator, apoteker harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan.
4.     Leader, apoteker sebagai pemimpin yang berani mengambil keputusan dalam mengatasi berbagai permasalahan di industri dan memberikan bimbingan ke bawahannya dalam mencapai sasaran industri.
5.     Manager, apoteker sebagai pengelola seluruh sumber daya yang ada di industri farmasi dan mampu mengakumulasikannya untuk meningkatkan kinerja industri dari waktu ke waktu.
6.     Long-life learner, apoteker belajar terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan.
7.     Teacher, bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dunia industri kepada sejawat apoteker atau lainnya.
8.     Researcher, apoteker sebagai peneliti yang harus selalu melakukan riset dan mengetahui perkembangan obat baru yang lebih baik dan bermanfaat untuk kesehatan masyarakat. Peran tersebut diterapkan di dalam fungsi-fungsi industrial yang diperlukan, yaitu manajemen produksi, pemastian/manajemen mutu (Quality Assurance), Universitas Sumatera Utara registrasi produk, pemasaran produk (Product Manager), dan pengembangan produk (Research and Development).
ü  Apoteker sebagai Penanggung Jawab Produksi
Penanggungjawab produksi (kepala bagian produksi/ manajer produksi) hendaklah seorang apoteker yang terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis paling sedikit 5 tahun bekerja di bagian produksi pabrik farmasi, memiliki pengalaman dan pengetahuan di bagian pembuatan obat dan perencanaan produksi, pengetahuan mengenai peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat, CPOB, penguasaan bahasa asing yang baik, serta keterampilan dalam kepemimpinan yanag dibuktikan dengan sertifikasi lembaga yang ditunjuk. Manajer produksi bertanggungjawab atas terselenggaranya pembuatan obat agar obat tersebut memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan dan dibuat dengan memperhatikan pelaksanaan CPOB, dalam batas waktu dan biaya produksi yang ditetapkan.
Secara rinci, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab seorang penanggungjawab produksi adalah sebagai berikut:
ü  Bertanggungjawab dalam memastikan bahwa obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur sehingga memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan.
ü  Bertanggung jawab atas terlaksananya pembuatan obat dari perolehan bahan, pengolahan, pengemasan, sampai pengiriman obat ke gudang jadi.
ü  Memberikan pengarahan teknis dan administratif untuk semua pelaksanaan operasi di gudang, penimbangan, pengolahan, dan pengemasan.
ü  Bersama-sama dengan manajer perencanaan dan pengadaan bahan menyusun rencana produksi.
ü  Bertanggung jawab memeriksa catatan pengolahan bets dan catatan pengemasan bets serta menjamin bahwa produksi dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengolahan bets dan prosedur pengemasan bets.
ü  Berdiskusi dengan manajer pengawasan mutu jika ada kegagalan Universitas Sumatera Utara
ü  Bertanggung jawab atas peralatan yang digunakan dalam proses produksi, peralatan yang digunakan harus selalu dikualifikasi dan divalidasi dengan benar.
ü  Ikut membantu pelaksanaan inspeksi CPOB dan menjaga pelaksanaan serta pematuhan terhadap peraturan CPOB.
ü  Bertanggung jawab atas kebersihan di daerah produksi.
ü  Bertanggung jawab untuk menjaga moral kerja yang tinggi, kemampuan pengembangan, dan pelatihan serta melakukan evaluasi tahunan atas semua karyawan yang dibawahinya.
ü  Membuat laporan bulanan.
ü  Membuat anggaran tahunan untuk bagian produksi.
ü  Mengusahakan perbaikan biaya produksi.
ü  Menjaga hubungan kerja yang baik dengan Penanggungjawab Pengawasan Mutu, Teknik dan Perencanaan dan Pengadaan Bahan serta Pemasaran.
ü  Berhubungan dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Obat dan Makanan berkaitan dengan kualitas obat. Kepala Bagian Produksi hendaknya selalu menjaga hubungan kerja yang baik dengan Manajer Pengawasan Mutu, Manajer Pemastian Mutu, Manajer Teknik, Manajer Perencanaan dan Pengadaan Bahan serta Manajer Pemasaran. Berhubungan baik dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Obat dan Makanan sehubungan dengan kualitas obat.
Penjelasan tadi cukup menggambarkan farmasi di industri bukan?? Hebat!! Semoga artikel diatas dapat menambah wawasan teman-teman mengenai farmasi dan lebih menambah semangat farmasis dalam berinovasi demi teruwujudnya Indonesia yang sehat dan cerdas. Terima kasih J


0 komentar:

Posting Komentar